Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Format pengajuan nama Yayasan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id