Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
Teks Saat Ini
Format pengajuan nama Yayasan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
