Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
Teks Saat Ini
Nama Yayasan yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
Koreksi Anda
