Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nama Yayasan yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id