Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Yayasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri dapat menolak nama Yayasan tersebut secara elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id