Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nama Yayasan yang telah disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor pemesanan nama; b. nama Yayasan yang dapat dipakai; c. tanggal pemesanan; d. tanggal daluarsa; dan e. kode pembayaran. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk 1 (satu) nama Yayasan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id