Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon mengajukan permohonan pemakaian nama Yayasan kepada Menteri melalui SABH. (2) Pengajuan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama Yayasan. (3) Format pengajuan nama yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama Yayasan dari bank persepsi; dan b. nama Yayasan yang dipesan.
Koreksi Anda