Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Pengesahan Badan Hukum Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus didahului dengan pengajuan nama Yayasan.
Koreksi Anda