Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengesahan badan hukum Yayasan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SABH.
Koreksi Anda