Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-03.UM.04.10 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda