Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan. (2) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan.
Koreksi Anda