Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) membuat laporan rincian pembayaran bulanan Tunjangan Kinerja Pegawai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan pencatatan capaian SKP, kehadiran, serta pelaksanaan cuti Pegawai.
(1) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada satuan kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja dalam waktu paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
