Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai yang memiliki izin dan alasan yang sah, potongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b, Pasal 16, dan Pasal 18, hanya dikenai setengah dari besaran potongan Tunjangan Kinerja yang seharusnya dikenakan (2) Izin atau alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan mengajukan surat permohonan izin atau surat keterangan yang telah disetujui oleh atasan langsung. (3) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada pejabat yang menangani pencatatan kehadiran dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari pertama masuk kerja setelah melaksanakan izin. (4) Format surat permohonan izin dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda