Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 2 (dua) hari dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus);
b. sakit selama 3 (tiga) hari sampai dengan 6 (enam) bulan dipotong sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per hari; dan
c. sakit lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dibayarkan sebesar 10% (sepuluh per seratus) per hari.
(2) Pelaksanaan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melampirkan:
a. surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter, bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. surat keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat yang menangani pencatatan kehadiran dalam waktu paling lama:
a. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari pertama masuk kerja setelah sembuh dari sakit, untuk cuti sakit sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf a;
dan
b. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari pertama mulai cuti untuk cuti sakit sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
Koreksi Anda
