Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan dan cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus). b. Pegawai yang melaksanakan cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut: 1. sampai dengan 30 (tiga puluh) hari pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus); 2. sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kedua sebesar 25% (dua puluh lima per seratus); dan 3. sampai dengan 30 (tiga puluh) hari ketiga sebesar 10% (sepuluh per seratus). (2) Penghitungan hari sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b terhitung sejak tanggal cuti tersebut dilaksanakan.
Koreksi Anda