Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan dan cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus).
b. Pegawai yang melaksanakan cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut:
1. sampai dengan 30 (tiga puluh) hari pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus);
2. sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kedua sebesar 25% (dua puluh lima per seratus); dan
3. sampai dengan 30 (tiga puluh) hari ketiga sebesar 10% (sepuluh per seratus).
(2) Penghitungan hari sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b terhitung sejak tanggal cuti tersebut dilaksanakan.
Koreksi Anda
