Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar, dibayarkan secara proporsional sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya.
(2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Tugas Belajar yang melebihi waktu yang diberikan berdasarkan izin Tugas Belajar dari pimpinan unit kerja, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar:
a. 50% (lima puluh per seratus) pada tahun pertama;
b. 25% (dua puluh lima per seratus) pada tahun kedua;
dan
c. 10 % (sepuluh per seratus), jika lebih dari 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
