Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan sesuai dengan ketentuan Jam Kerja pada mesin pencatat kehadiran secara elektronik di unit kerja masing-masing. (2) Pencatatan kehadiran dapat dilakukan secara manual, jika: a. perangkat dan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem pencatatan kehadiran secara elektronik; c. terjadi keadaan bencana alam dan/atau kerusuhan, sehingga pencatatan kehadiran tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; atau d. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik.
Koreksi Anda