Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan sesuai dengan ketentuan Jam Kerja pada mesin pencatat kehadiran secara elektronik di unit kerja masing-masing.
(2) Pencatatan kehadiran dapat dilakukan secara manual, jika:
a. perangkat dan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem pencatatan kehadiran secara elektronik;
c. terjadi keadaan bencana alam dan/atau kerusuhan, sehingga pencatatan kehadiran tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; atau
d. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik.
Koreksi Anda
