Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pegawai yang melakukan pelanggaran kehadiran menurut hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, jika:
a. terlambat masuk kerja;
b. pulang sebelum waktunya;
c. tidak masuk kerja; dan/atau
d. meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada Jam Kerja, tanpa persetujuan atau izin dari atasan langsung atau atasan dari atasan langsung.
Koreksi Anda
