Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang melakukan pelanggaran kehadiran menurut hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, jika: a. terlambat masuk kerja; b. pulang sebelum waktunya; c. tidak masuk kerja; dan/atau d. meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada Jam Kerja, tanpa persetujuan atau izin dari atasan langsung atau atasan dari atasan langsung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Pasal.id