Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja sampai dengan pukul 8.00 waktu setempat atau 30 (tiga puluh) menit dari jadwal Jam Kerja yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib mengganti waktu keterlambatan selama 30 (tiga puluh) menit pada hari yang sama. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja. (3) Penggantian waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 8 (delapan) kali dalam 1 (satu) bulan berjalan.
Koreksi Anda