Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditentukan sebagai berikut:
a. pukul 07.30-16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis;
b. pukul
07.30-16.30 waktu setempat pada hari Jum’at;
c. pukul 12.00-13.00 waktu setempat untuk Istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan
d. pukul 11.30-13.00 waktu setempat untuk Istirahat pada hari Jum’at.
(2) Pegawai yang melaksanakan tugas di luar hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. penugasan atasan langsung;
b. keputusan pimpinan unit kerja; atau
c. hari dan Jam Kerja tempat Pegawai melaksanakan Tugas Belajar atau pendidikan kedinasan.
(3) Penentuan hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari unit kerja atau institusi tempat kegiatan tersebut diselenggarakan.
(4) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) hari kerja dan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda
