Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditentukan sebagai berikut: a. pukul 07.30-16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; b. pukul 07.30-16.30 waktu setempat pada hari Jum’at; c. pukul 12.00-13.00 waktu setempat untuk Istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan d. pukul 11.30-13.00 waktu setempat untuk Istirahat pada hari Jum’at. (2) Pegawai yang melaksanakan tugas di luar hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. penugasan atasan langsung; b. keputusan pimpinan unit kerja; atau c. hari dan Jam Kerja tempat Pegawai melaksanakan Tugas Belajar atau pendidikan kedinasan. (3) Penentuan hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari unit kerja atau institusi tempat kegiatan tersebut diselenggarakan. (4) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) hari kerja dan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda