Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelas Jabatan dan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Pasal.id