Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas:
a. target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian SKP; dan
b. kehadiran menurut hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta cuti yang akan dilaksanakan oleh Pegawai.
Koreksi Anda
