Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas: a. target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian SKP; dan b. kehadiran menurut hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta cuti yang akan dilaksanakan oleh Pegawai.
Koreksi Anda