Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pemberian tunjangan kinerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda