Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Selain berhak menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai juga dapat diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
Koreksi Anda
