Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain berhak menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai juga dapat diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
Koreksi Anda