Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Kelas Jabatan bagi Pejabat Struktural didasarkan pada keputusan tentang pengangkatan dan alih tugas dalam dan dari Jabatan Struktural.
(2) Kelas Jabatan bagi Pejabat Fungsional Tertentu didasarkan pada:
a. keputusan tentang pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu; atau
b. keputusan tentang kenaikan jenjang dalam Jabatan Fungsional Tertentu.
(3) Kelas Jabatan bagi Pejabat Fungsional Umum didasarkan pada keputusan tentang penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum.
Koreksi Anda
