Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain menerbitkan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri juga menerbitkan SKP2K sebagai jaminan, jika Pegawai tidak melaksanakan SKTJM sesuai yang telah ditentukan.
Koreksi Anda