Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Selain menerbitkan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri juga menerbitkan SKP2K sebagai jaminan, jika Pegawai tidak melaksanakan SKTJM sesuai yang telah ditentukan.
Koreksi Anda
