Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan Keputusan TPKN, Pegawai terbukti melakukan Kerugian Negara, Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal untuk melakukan penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM.
(2) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan TPKN diterima.
(3) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditandatangani oleh Menteri dan Pegawai.
(4) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Menteri dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditarik kembali.
(5) Format SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
