Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Bendahara tidak terbukti melakukan Kerugian Negara, Menteri MENETAPKAN kasus Kerugian Negara untuk dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda