Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Ganti Kerugian harus dilaporkan kepada Menteri oleh Ketua TPKN. (2) Hasil pelaksanaan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima Menteri.
Koreksi Anda