Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Penghapusan Piutang Negara yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
