Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Bendahara atau penanggung jawab Kerugian Negara oleh Bendahara, tidak mampu mengganti rugi/mengembalikan/memulihkan Keuangan Negara dari Kerugian Negara, Bendahara dapat mengajukan permohonan penghapusan piutang negara yang berasal dari ganti rugi kepada Menteri .
Koreksi Anda
