Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bendahara atau penanggung jawab Kerugian Negara oleh Bendahara, tidak mampu mengganti rugi/mengembalikan/memulihkan Keuangan Negara dari Kerugian Negara, Bendahara dapat mengajukan permohonan penghapusan piutang negara yang berasal dari ganti rugi kepada Menteri .
Koreksi Anda