Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengampu, yang memperoleh hak, atau ahli waris bersedia mengganti Kerugian Negara secara suka rela, maka pengampu, pihak yang memperoleh hak, atau ahli waris harus membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara sebagai pengganti SKTJM.
(2) Nilai Kerugian Negara yang dapat dibebankan kepada pengampu, pihak yang memperoleh hak, atau ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap kekayaan yang dikelola atau diperoleh yang berasal dari Bendahara.
Koreksi Anda
