Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) SKP mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi.
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) telah terlampaui dan bendahara tidak mengganti Kerugian Negara secara tunai, Menteri mengajukan permintaan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan dan penjualan lelang atas harta kekayaan Bendahara.
(3) TPKN melaksanakan koordinasi lebih lanjut terkait dengan penyitaan dan penjualan lelang atas harta kekayaan Bendahara.
(4) Dalam hal Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk melakukan ganti Kerugian Negara, maka
penggantian Kerugian Negara dapat dilakukan dengan melakukan pemotongan penghasilan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari penghasilan setiap bulan.
(5) Dalam hal Bendahara akan memasuki masa pensiun, dalam Surat Keterangan Pembayaran Pensiun dicantumkan bahwa Bendahara masih mempunyai hutang kepada negara, dan Tabungan Asuransi Pegawai Negeri yang menjadi hak Bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti Kerugian Negara.
Koreksi Anda
