Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila jangka waktu untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 telah terlampaui dan Bendahara tidak mengajukan keberatan atau Bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak atau telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM namun Kerugian Negara belum diganti sepenuhnya, Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan SKP. (2) Jika Menteri telah menerima Surat Keputusan Pembebanan dari Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri menyampaikan SKP tersebut kepada Bendahara melalui atasan langsung Bendahara atau Kepala Satuan Kerja dengan tanda terima dari Bendahara. (3) Berdasarkan SKP dari Badan Pemeriksa Keuangan, Bendahara wajib mengganti kerugian dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas Negara dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan. (4) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara secara tunai maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Koreksi Anda