Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bendahara tidak melaksanakan SKTJM, Menteri melaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk menerbitkan SKPBW.
(2) Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan telah menerbitkan SKPBW, Menteri meminta kepada atasan langsung Bendahara atau pimpinan unit kerja melalui TPKN menyampaikan kepada Bendahara dengan tanda terima SKPBW dari Bendahara.
(3) Tanda terima dari Bendahara disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan oleh atasan langsung Bendahara atau pimpinan unit kerja dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak SKPBW diterima Bendahara.
(4) Berdasarkan SKPBW sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Bendahara dapat mengajukan keberatan atas SKPBW kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah terhitung sejak tanggal penerimaan SKPBW yang tertera pada tanda terima, dengan tembusan kepada Menteri dan atasan langsung Bendahara atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Koreksi Anda
