Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) SKPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan dasar dalam melakukan sita jaminan terhadap aset Bendahara.
(2) Sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri kepada lembaga yang berwenang dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal SKPS diterbitkan.
(3) TPKN melaksanakan koordinasi dengan lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan sita jaminan tersebut.
(4) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
