Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Negara, Menteri mengeluarkan SKPS dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM. (2) Menteri memberitahukan SKPS kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Format SKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda