Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, penggantian Kerugian Negara dilakukan secara tunai dalam waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal SKTJM ditandatangani.
(2) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara,
TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada Bendahara.
(3) Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKN.
Koreksi Anda
