Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bendahara wajib menyerahkan jaminan atas penggantian Kerugian Negara kepada Ketua TPKN berupa dokumen sebagai berikut:
a. bukti kepemilikan barang atau kekayaan lain atas nama Bendahara; dan
b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang atau kekayaan lain dari Bendahara.
(2) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang atau kekayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat bersamaan dengan penandatanganan SKTJM.
(3) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang atau kekayaan lain berlaku setelah Badan Pemeriksa Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan.
Koreksi Anda
