Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bendahara wajib menyerahkan jaminan atas penggantian Kerugian Negara kepada Ketua TPKN berupa dokumen sebagai berikut: a. bukti kepemilikan barang atau kekayaan lain atas nama Bendahara; dan b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang atau kekayaan lain dari Bendahara. (2) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang atau kekayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat bersamaan dengan penandatanganan SKTJM. (3) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang atau kekayaan lain berlaku setelah Badan Pemeriksa Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Pasal.id