Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan memberikan penilaian dan/atau penetapan berupa terbuktinya unsur Kerugian Negara sehingga penanggung jawab Kerugian Negara wajib mengembalikan/memulihkan Keuangan Negara, Menteri memerintahkan Ketua TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima penilaian dan penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penilaian dan penetapan Badan Pemeriksa Keuangan diterima.
(3) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditandatangani oleh Bendahara dan diketahui oleh Sekretaris Jenderal.
(4) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditarik kembali.
(5) Format SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
