Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan oleh TPKN kepada Menteri. (2) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pegawai atau Pihak Ketiga, Menteri melaksanakan penilaian dan/atau penetapan Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan TPKN. (3) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Bendahara, Menteri meneruskan laporan hasil pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan melalui Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai dilakukan TPKN, untuk meminta penilaian dan/atau penetapan Kerugian Negara oleh Bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Format Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda