Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian hasil pemeriksaan Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT. (2) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Bendahara, selama dalam proses pemeriksaan TPKN, Bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan guna mendapatkan tanggapan. (4) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Ketua TPKN secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan diterima oleh Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga tidak menyampaikan tanggapan, laporan hasil pemeriksaan dianggap disetujui oleh Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Pasal.id