Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT menyampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 kepada Menteri secara berjenjang disertai dengan berita acara pemeriksaan.
(2) TPKN melakukan pemeriksaan ulang hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mendapatkan keputusan.
Koreksi Anda
