Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT menyampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 kepada Menteri secara berjenjang disertai dengan berita acara pemeriksaan. (2) TPKN melakukan pemeriksaan ulang hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan keputusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Pasal.id