Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas: a. memeriksa seluruh laporan Kerugian Negara yang disebabkan oleh Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga; b. mengumpulkan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung laporan Kerugian Negara; c. menghitung jumlah Kerugian negara yang dilakukan oleh Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara; e. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM; f. menyusun bahan pertimbangan guna MENETAPKAN pembebanan sementara berdasarkan Keputusan Menteri; dan g. memantau perkembangan penyelesaian kasus Kerugian Negara. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN dapat melakukan pemeriksaan langsung ke setiap unit eselon I, Kantor Wilayah, dan UPT.
Koreksi Anda