Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri membentuk TPKN untuk melakukan pemeriksaan. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur: a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua; b. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua; c. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris; d. Kepala Biro Kepegawaian sebagai anggota; e. Kepala Biro Perlengkapan sebagai anggota f. seluruh Inspektur Wilayah sebagai anggota; g. Kepala Bagian Tata Usaha Keuangan pada Biro Keuangan sebagai anggota; h. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan pada Biro Keuangan sebagai anggota; dan i. Pejabat Fungsional Umum pada Biro Keuangan sebagai anggota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Pasal.id