Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri membentuk TPKN untuk melakukan pemeriksaan.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua;
b. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua;
c. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris;
d. Kepala Biro Kepegawaian sebagai anggota;
e. Kepala Biro Perlengkapan sebagai anggota
f. seluruh Inspektur Wilayah sebagai anggota;
g. Kepala Bagian Tata Usaha Keuangan pada Biro Keuangan sebagai anggota;
h. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan pada Biro Keuangan sebagai anggota; dan
i. Pejabat Fungsional Umum pada Biro Keuangan sebagai anggota.
Koreksi Anda
