Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), sebelum disampaikan kepada Menteri, Kepala UPT membentuk tim ad hoc penyelesaian Kerugian Negara untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. Kepala Bagian Keuangan sebagai ketua;
b. Pejabat struktural setingkat eselon IV pada Bagian Keuangan sebagai sekretaris; dan
c. Pejabat Fungsional Umum pada Bagian Keuangan sebagai anggota.
(3) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. mengumpulkan data/informasi terdiri atas:
1. kronologis terjadinya Kerugian Negara;
2. kapan terjadinya Kerugian Negara;
3. identitas Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga yang mengakibatkan Kerugian Negara;
4. jenis, tipe, merek, tahun pembuatan, tahun perolehan, sumber perolehan barang inventaris milik negara;
5. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM; dan
6. data dan informasi yang membuktikan adanya Kerugian Negara.
b. menyusun laporan pelaksanaan pemeriksaan kepada Kepala UPT; dan
c. melakukan kegiatan lain dalam rangka membuktikan adanya Kerugian Negara.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Koreksi Anda
