Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), sebelum disampaikan kepada Menteri, Kepala UPT membentuk tim ad hoc penyelesaian Kerugian Negara untuk melakukan pemeriksaan. (2) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur: a. Kepala Bagian Keuangan sebagai ketua; b. Pejabat struktural setingkat eselon IV pada Bagian Keuangan sebagai sekretaris; dan c. Pejabat Fungsional Umum pada Bagian Keuangan sebagai anggota. (3) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. mengumpulkan data/informasi terdiri atas: 1. kronologis terjadinya Kerugian Negara; 2. kapan terjadinya Kerugian Negara; 3. identitas Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga yang mengakibatkan Kerugian Negara; 4. jenis, tipe, merek, tahun pembuatan, tahun perolehan, sumber perolehan barang inventaris milik negara; 5. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM; dan 6. data dan informasi yang membuktikan adanya Kerugian Negara. b. menyusun laporan pelaksanaan pemeriksaan kepada Kepala UPT; dan c. melakukan kegiatan lain dalam rangka membuktikan adanya Kerugian Negara. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Pasal.id