Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), sebelum disampaikan kepada Menteri, Kepala Kantor Wilayah membentuk tim ad hoc penyelesaian Kerugian Negara untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. Kepala Divisi Administrasi sebagai ketua;
b. Kepala Bagian Keuangan sebagai wakil ketua;
c. Pejabat struktural setingkat eselon IV pada Bagian Keuangan sebagai sekretaris; dan
d. Pejabat Fungsional Umum pada Bagian Keuangan sebagai anggota.
(3) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. mengumpulkan data/informasi terdiri atas:
1. kronologis terjadinya Kerugian Negara;
2. waktu terjadinya Kerugian Negara;
3. identitas Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga yang mengakibatkan kerugian negara;
4. jenis, tipe, merek, tahun pembuatan, tahun perolehan, sumber perolehan barang inventaris milik negara;
5. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM; dan
6. data dan informasi yang membuktikan adanya Kerugian Negara.
b. menyusun laporan pelaksanaan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah; dan
c. melakukan kegiatan lain dalam rangka membuktikan adanya Kerugian Negara.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Koreksi Anda
