Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kerugian negara disebabkan oleh Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga pada unit eselon I, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebelum disampaikan kepada Menteri harus disampaikan terlebih dahulu kepada Pimpinan Unit Eselon I secara berjenjang.
(2) Dalam hal kerugian negara disebabkan oleh Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga pada Kantor Wilayah, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebelum disampaikan kepada Menteri harus disampaikan terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Wilayah secara berjenjang.
(3) Dalam hal Kerugian Negara disebabkan oleh Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga pada UPT, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebelum disampaikan kepada Menteri harus disampaikan terlebih dahulu kepada Kepala UPT secara berjenjang.
Koreksi Anda
