Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang mengetahui Kerugian Negara yang disebabkan oleh Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga wajib melapor secara berjenjang kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis paling sedikit memuat: a. identitas pelapor; b. jenis Kerugian Negara; c. identitas Bendahara atau Pegawai; d. unit kerja Bendahara atau Pegawai; dan e. jumlah Kerugian Negara. (3) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dokumen pendukung yang terdiri atas: a. laporan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat; b. berita acara pemeriksaan; c. gambar/sket lokasi terjadinya Kerugian Negara; dan d. surat serah terima pemakaian kendaraan bermotor; e. fotokopi/rekaman buku kas akhir bulan yang bersangkutan memuat adanya kekurangan kas; f. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara, hanya khusus Bendahara; dan g. penanggung jawab Kerugian Negara. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda