Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diketahui dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Atasan Langsung; b. pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah; c. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. perhitungan ex officio; dan/atau e. informasi masyarakat.
Koreksi Anda