Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diketahui dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Atasan Langsung;
b. pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah;
c. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. perhitungan ex officio; dan/atau
e. informasi masyarakat.
Koreksi Anda
