Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
3. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara.
4. Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, dan pegawai lain di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik yang berada di pusat maupun di daerah yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
5. Pihak Ketiga adalah orang atau badan hukum yang melakukan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang pengadaan barang dan/atau jasa yang karena perbuatannya melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang menimbulkan kerugian negara.
6. Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disebut TGR adalah suatu proses yang dilakukan terhadap Bendahara, Pegawai dan Pihak Ketiga dengan tujuan untuk pemulihan kerugian negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum dan/atau lalai dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
7. Kelalaian adalah mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan dan/atau melakukan kewajiban tidak sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan kerugian Negara.
8. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah Tim yang diangkat oleh Menteri untuk membantu dalam menangani penyelesaian kerugian Negara.
9. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas
kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti Kerugian Negara tersebut.
10. Surat Keputusan Pembebanan Sementara yang selanjutnya disingkat SKPS adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri tentang pembebanan penggantian sementara atas Kerugian Negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
11. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu selanjutnya disingkat SKPBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian Kerugian Negara.
12. Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang proses penuntutan kasus Kerugian Negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
13. Surat Keputusan Pembebanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Bendahara.
14. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebasan Bendahara dari kewajiban untuk mengganti Kerugian Negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
15. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat keputusan yang dibuat oleh Menteri Hukum dan Hukum Asasi Manusia apabila SKTJM tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Negara yang ditunjukkan kepada Pegawai yang telah melakukan perbuatan merugikan negara.
16. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri yang
mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
18. Unit Pelaksanaan Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia.
19. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
20. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
Koreksi Anda
