Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KARYA DHIKA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang ditimbulkan dari pelaksanaan pemberian penghargaan bagi PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
